Membuat Surat Gugatan

Cara Mengajukan Cerai dengan Benar

Kasus perceraian sudah sering dijumpai di siaran TV yang banyak melibatkan publik figur, hal serupa juga banyak terjadi kepada masyarakat umum. Penyebab perceraian sendiri juga beragam, mulai dari ketidak cocokan, faktor ekonomi hingga kehadiran orang ketiga yang sering disebut pelakor untuk perempuan dan pebinor untuk laki-laki. Apapun alasannya, tentu saja cara mengajukan cerai tetap harus berdasarkan hukum berlaku.

Alasan Cerai Berdasarkan UU Perkawinan

Perceraian adalah tanda berakhirnya pernikahan antara pasangan suami istri. Untuk bisa sampai ketuk palu cerai, ada banyak langkah-langkah yang harus dilalui. Seperti tahap mediasi, menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat alasan perceraian dan sebagainya hingga pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.

Perceraian sendiri juga telah diatur di dalam UU Nomor 1 tahun 1974 yang berkaitan dengan perkawinan. Nantinya, sidang dapat dilanjutkan jika kedua belah pihak sepakat untuk bersedia menandatangani surat perceraian serta melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan pengadilan.

Perlu diketahui, tidak semua alasan perceraian dapat dikabulkan oleh hakim. Berikut beberapa alasan perceraian yang sesuai dengan UU Perkawinan.

  1. Salah satu pihak, baik istri atau suami yang berpindah agama.
  2. Salah satu pihak ada yang mengalami cacat badan atau penyakit tertentu, sehingga mengakibatkan tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai pasangan suami istri.
  3. Salah satu pihak ada yang melakukan kekerasan dan kekejaman yang membahayakan keselamatan pihak lainnya, atau biasa disebut dengan (KDRT).
  4. Salah satu pihak ada yang meninggalkan pihak lainnya berturut-turut selama 2 (dua) tahun tanpa izin dan tanpa memberikan alasan pada pihak lain atau karena ada hal lain yang terjadi di luar kemampuan kedua belah pihak. 
  5. Salah satu pihak melakukan tindakan melanggar hukum, seperti penjudi, pemabuk, pezina dan sebagainya yang susah disembuhkan.
  6. Salah satu pihak ada yang mendapat hukuman penjara seperti hukuman 5 tahun atau bahkan lebih berat dari itu setelah perkawinan dilangsungkan.
  7. Terjadi perselisihan diantara kedua pasangan yang berlangsung terus menerus dan tidak ada harapan untuk menjalin kerukunan kembali.
  8. Pihak suami yang mengucapkan taklik talak setelah prosesi ijab kabul selesai dilaksanakan.
Baca Juga  Alasan-Alasan Cerai Agar Mudah Dikabulkan

Mengajukan Gugatan Cerai

Perlu diketahui, bahwa pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan di Pengadilan Negeri untuk penganut agama selain Islam. Khusus untuk umat Muslim, gugatan cerai bisa dilakukan dari pihak istri. Apabila keinginan cerai berasal dari pihak suami, maka bisa dengan mengajukan permohonan di Pengadilan Agama untuk melakukan ikrar talak melalui persidangan.

Permohonan talak di hadapan pengadilan ini juga perlu dilakukan. Pasalnya, perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan persidangan setelah pengadilan berupaya melakukan pendamaian antara kedua belah pihak terkait, namun tidak berhasil.

Perceraian bagi umat Muslim sudah dianggap telah terjadi dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak Pengadilan Agama menjatuhkan putusannya. Berbeda dengan Non Muslim, suatu perceraian dianggap telah terjadi beserta segala sebab dan akibatnya. Hal ini terhitung sejak gugatan perceraian didaftarkan oleh pegawai yang berwenang.

Cara Mengajukan Cerai dengan Benar Berikut ini

Keputusan cerai sudah pasti akan mempengaruhi kehidupan seseorang dari berbagai sisi. Baik itu secara sosial, emosional hingga finansial. Oleh sebab itu, mempersiapkan mental sebelum melakukannya sangatlah penting untuk memastikan bahwa seseorang tersebut akan menjalani proses perceraian dengan lebih tenang dan kuat.

Mahligai rumah tangga yang sudah tidak bisa lagi terselamatkan, maka langkah terakhir untuk mengakhiri kemelut di dalamnya adalah dengan cara mengajukan cerai. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat, berikut adalah sejumlah langkah-langkah beserta persyaratan untuk mengajukan perceraian.

  1. Menyiapkan Sejumlah Dokumen yang Diperlukan

    Agar proses perceraian bisa berjalan dengan lancar, ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan. Mulai dari surat nikah asli beserta fotokopiannya, fotokopi KTP dari pihak penggugat, fotokopi KK, surat keterangan dari kantor kelurahan setempat, jika memiliki anak menyertakan fotokopi akte kelahiran anak dan terakhir menyiapkan materai.
    Apabila ingin menggugat terkait harta milik bersama (gono gini), maka persiapkan berkas yang dibutuhkan. Misalnya surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan (BPKB beserta STNK) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.Persyaratan cerai

  2. Mendaftar Gugatan Cerai di Pengadilan

    Selanjutnya bisa mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama untuk Muslim dan di Pengadilan Negeri bagi Non Muslim. Perlu diingat, mendaftarkan gugatan cerai haruslah di pengadilan setempat atau wilayah dari pihak tergugat. Apabila pihak istri ingin menggugat cerai suaminya, maka pengajuan gugatan di pengadilan tempat suami. Selain itu jika perceraian ini berkaitan dengan pembagian gono gini, pasangan juga harus menyertakan dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, sertifikat tanah dan sertifikat atau kwitansi jual beli. Mendaftar Gugatan Cerai di Pengadilan

  3. Membuat Surat Gugatan

    Tahapan selanjutnya yakni membuat surat gugatan. Surat ini bisa dibuat langsung oleh  penggugat dengan mendatangi pusat bantuan hukum di pengadilan. Surat gugatan harus menyebutkan alasan kenapa penggugat ingin bercerai. Seperti yang telah disebutkan di atas, alasan cerai harus yang dapat diterima pengadilan agar hakim bisa mengabulkan gugatan cerai tersebut.Membuat Surat Gugatan

  4. Menyiapkan Biaya Perceraian

    Pihak yang akan menanggung biaya sidang perceraian adalah yang mengajukan gugatan. Biaya-biaya ini meliputi biaya pendaftaran, biaya proses (ATK), biaya materai, biaya redaksi serta biaya untuk panggilan sidang.
    Untuk biaya yang dikeluarkan selama proses perceraian sebenarnya bisa bervariasi, tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Jika ada pihak yang tidak menanggapi surat panggilan pengadilan (tergugat) maka besar kemungkinan jika biaya yang dibebankan oleh pengadilan bisa semakin besar. Namun ini juga masih dipengaruhi oleh jumlah ketidakhadiran dari pihak yang ingin bercerai tersebut.Biaya panjar cerai

  5. Ketahui Tata Cara Serta Proses Persidangan

    Agar proses persidangan lancar, maka semua pihak hadir untuk melakukan upaya mediasi. Sebab dengan adanya mediasi ini, kemungkinan untuk kembali rujuk dari pihak istri maupun suami masih ada dan menarik kembali gugatan yang dilayangkan. Namun jika perdamaian sudah tidak bisa didapatkan melalui mediasi dan putusan cerai dari keduanya telah bulat, maka selanjutnya adalah tahapan pembacaan surat gugatan cerai.
    Apabila pihak dari tergugat tidak merespon atau tidak memenuhi panggilan dari pengadilan, maka pengadilan berhak melakukan pemutusan yang sah antara kedua belah pihak melalui pembuatan amar putusan. Amar putusan sebagai bukti ini akan dikirim pada pihak tergugat yang menandakan berakhirnya pernikahan. Jika pihak tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap amar putusan tersebut, pengadilan berhak membuatkan surat akta cerai.tata cara cerai

  6. Menyiapkan Saksi

    Mengingat alasan cerai sendiri juga diatur di dalam Undang Undang, maka alasan cerai agar dikabulkan pengadilan harus kuat. Alasan ini nantinya juga akan disampaikan di pengadilan dengan menghadirkan para saksi bisa menguatkan alasan cerai tersebut.Menyiapkan 2 orang saksi

Baca Juga  Alasan Mendaftarkan Merek

Perlu diketahui, selengkap apapun dokumen yang dilampirkan untuk mendukung perceraian, semua tidak akan berguna jika tidak mengikuti tata cara sesuai aturan menurut pengadilan. Terlebih lagi untuk pihak penggugat yang mengharapkan proses perceraian bisa berjalan dengan cepat dan lancar. 

Apabila tidak ingin ribet dengan cara mengajukan cerai yang benar di mata hukum, maka Anda bisa menyewa jasa pengacara terpercaya seperti Jasa Maliq Associates. Dengan bantuan hukum ini, setidaknya Anda juga bisa melindungi diri dari ancaman yang mungkin bisa datang kapan saja dari pasangan.

Hubungi Tim Perizinan Kami

Ambil langkah hukum selanjutnya, Tanyakan Kepada Ahlinya Sekarang !

Share Yuk!