prosedur kepailitan

Cara Mengajukan Kepailitan Sesuai Undang-Undang Kepailitan

Kenali Cara Mengajukan Kepailitan Sesuai Hukum Yang Berlaku

Sejak era pandemi usai, semakin banyak orang ingin mengetahui cara mengajukan kepailitan. Istilah kepailitan sering digunakan untuk mereka yang bergerak di dunia usaha. Kepailitan merupakan proses penyelesaian sengketa dalam bisnis dengan menggunakan jalur litigasi. Jalur litigasi tersebut dapat ditempuh dengan pengadilan niaga. 

Perlu diketahui, awalnya semua masalah yang berkaitan dengan kepailitan diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dalam Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement Verordening. Peraturan tersebut lantas diperbaharui menggunakan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1998 yang lantas disahkan menjadi UU Nomor 4 tahun 1998. 

Saat ini permasalahan terkait kepailitan diatur dalam UUK 2004 tentang kepailitan atau tepatnya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Definisi Kepailitan

Kepailitan adalah suatu hal yang bisa saja terjadi dalam dunia kerja. Namun apa definisinya? Sesuai dengan pasal 1 angka 1 dalam UUK 2004, definisi dari kepailitan dapat disimpulkan sebagai sita umum yang diberlakukan untuk semua kekayaan debitur pailit yang mana proses pengurusan sita pemberesan ini dilakukan oleh kurator. Namun seluruh kegiatan dari kurator ini (pengurusan serta pemberesan) diawasi oleh Hakim Pengawas sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Cara Mengajukan Kepailitan

Tentu orang yang mengajukan kepailitan bukan sekedar ingin terbebas dari jeratan hutang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang debitur agar mampu menjadi debitur pailit. Pengajuan permohonan pailit sudah diatur di pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yaitu 

Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya

Baca Juga  Prosedur Penyelesaian Sengketa Pilkada Secara Lengkap

Dari pasal diatas bisa disimpulkan jika syarat mengajukan menjadi debitur pailit adalah debitur dengan dua kreditur atau lebih, dan debitur tersebut tidak membayar minimal satu utang yang sudah jatuh tempo serta dapat ditagih. Selain itu debitur tersebut harus melakukan pengajuan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga. 

Pengajuan hanya boleh dilakukan oleh kreditur dan debitur dan juga beberapa pihak seperti Bank Indonesia dan juga Menteri Keuangan, Jaksa, serta Badan Pengawas Pasar Modal. Adapun pengajuan ini dilakukan untuk kepentingan umum bukan pribadi. 

Selanjutnya, permohonan pernyataan pailit ini akan diserahkan ke pengadilan dan akan diproses dengan sidang pemeriksaan. Jika sudah melewati tahap ini, Anda hanya tinggal menunggu Putusan Pailit yang akan dibacakan maksimal 60 hari dari tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.

Prosedur Pengajuan Permohonan Pailit

Prosedur atau cara permohonan pengajuan pailit tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UUKPKPU dimana permohonan pengajuan pailit ini akan diajukan kepada ketua di pengadilan. Pengadilan dimaksud disini adalah pengadilan niaga yang terdapat dalam ranah lingkungan peradilan umum. 

  1. Pemohon melakukan permohonan pernyataan pailit kepada panitera yang mendaftarkan permohonan tersebut sesuai dengan tanggal permohonan diajukan. Panitera harus memberikan tanda terima kepada pemohon .
  2. Panitera wajib melakukan penolakan jika permohonan pernyataan pailit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan untuk debitur bank atau perusahaan pasar modal, perusahaan asuransi serta yang berkaitan dengan dana pensiun
  3. Permohonan tersebut harus disampaikan panitera ketua pengadilan paling lambat 2 hari setelah pendaftaran tanggal permohonan. Waktu untuk mempelajari permohonan serta menetapkan hari sidang harus dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari sejak pendaftaran permohonan. 
  4. Selanjutnya tunggulah jadwal sidang pemeriksaan yang maksimal akan diselenggarakan sekitar 20-25 hari semenjak tanggal pendaftaran.
  5. Penundaan dalam penyelenggaraan sidang dapat dilakukan oleh pengadilan maksimal 25 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan.
  6. Permohonan ini harus diajukan oleh pihak advokat atau dalam kata lain pihak advokat adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UUKPKPU. Dalam pasal tersebut disebutkan tentang penyimpangan terhadap ketentuan penggunaan advokat jika yang pengajuan permohonan diajukan bukan dari advokat melainkan dari pihak lain seperti Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, kejaksaan, atau bahkan Menteri Keuangan.
  7. Proses pemeriksaan di pengadilan adalah kewajiban memanggil debitur sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
  • Pengadilan memanggil debitur dimana permohonan ini diajukan oleh kreditur, kejaksaan, Badan Pengawas Pasar Modal, Menteri Keuangan, atau Bank Indonesia;
  • Pengadilan tidak memiliki kewajiban memanggil kreditur apabila permohonan tersebut diajukan oleh debitur dan dalam prosesnya ada keraguan jika persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Adapun syarat tersebut tertera dalam Pasal 2 ayat (1). 
  • Juru Sita melakukan pemanggilan menggunakan surat kilat tercatat sebelum penyelenggaraan pemeriksaan pertama dengan kurun waktu maksimal 7 hari.
  • Permohonan kepailitan ini wajib untuk dikabulkan jika ada fakta dan kondisi yang terbukti jika pemohon memenuhi persyaratan untuk dinyatakan pailit dan tentunya hal ini sudah terbukti dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). 
  • Pengadilan harus mengucapkan putusan atas permohonan pernyataan ini setelah semua proses di atas selesai atau dalam kurun waktu maksimal 60 hari setelah permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
Baca Juga  Akibat Hukum Tidak Bayar Hutang

Siapa Berwenang Memutus Perkara Kepailitan?

Tentunya pengadilan yang berwenang dalam memutus perkara kepailitan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 3 UUKPKPU yang menyatakan putusan pernyataan pailit dilakukan pengadilan dimana daerah hukumnya adalah daerah domisili atau tempat kedudukan hukum debitur. Namun, jika debitur telah meninggalkan Republik Indonesia, maka pengadilan yang berwenang menyatakan putusan adalah pengadilan dimana daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir dari debitur. Hal yang sama berlaku untuk debitur yang adalah pesero firma. Jika debitur adalah badan hukum, maka tempat kedudukan hukum adalah yang tercantum pada anggaran dasar. 

Bagaimana Kelanjutan Kasus Kepailitan dari Debitur Pailit 

Setelah muncul keputusan pailit, maka debitur pailit akan mendapatkan akibat hukum. Salah satu akibat adalah kewenangan berbuat dari debitur pailit, terutama dalam hal hukum harta kekayaan. Tentu saja ada pembatasan kewenangan debitur setelah dinyatakan pailit. 

Debitur pailit diperbolehkan hanya melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang dapat menawarkan keuntungan atau aktivitas bisa membantunya menambah harta kekayaan dan nantinya akan dijadikan sebagai boedel pailit. Namun, jika aktivitas debitur pailit itu dimungkinkan mengurangi harta pailit atau mendatangkan kerugian, maka kurator bisa meminta perbuatan hukum yang dilakukan debitur pailit untuk dibatalkan. 

Sebenarnya, pembatalan bisa bersifat relatif karena hal ini hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dari harta pailit sesuai yang diatur di Pasal 41 UUK 2004. Kurator yang meminta tindakan pembatalan disebut Actio Pauliana. Tujuannya adalah selain melindungi supaya tidak ada pengurangan harta pailit, pembatalan itu juga dilakukan dengan tujuan melindungi kepentingan dari kreditur sehingga mereka tidak dirugikan.

Terkait dengan pembatalan ini sudah diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UUK 2004 yang mana didalamnya menyebutkan jika pembatalan hanya bisa dilakukan jika terbukti ketika perbuatan hukum dilakukan, debitur dan pihak terkait tahu atau sepatutnya tahu jika perbuatan tersebut mampu memberikan kerugian bagi kreditur.

Baca Juga  Cara Mengajukan Cerai dengan Benar

UUK 2004 pasal 43 juga mengatur tentang perbuatan hibah yang dilakukan oleh satu pihak yakni debitur pailit. Dalam UU tersebut menyebutkan jika hibah yang dilakukan debitur pailit bisa dibatalkan oleh pengadilan apabila kurator mendapatkan bukti jika debitur tahu bahwa perbuatan hibah tersebut besar kemungkinan bisa mengakibatkan kerugian untuk kreditur.

Hubungi Tim Pengacara Kami

Ambil langkah hukum selanjutnya, Tanyakan Kepada Ahlinya Sekarang !

Share Yuk!