Somasi wanprestasi merupakan sebuah surat teguran atau peringatan dari penggugat yang ditujukan kepada debitur selaku tergugat yang sudah lalai atau ingkar janji (wanprestasi) dalam memenuhi kewajibannya. Umumnya, somasi memang digunakan untuk kasus atau perkara ingkar janji yang sudah tertulis dalam surat kontrak.
Tidak hanya itu, somasi juga sering diterapkan untuk sejumlah perkara pidana lainnya, seperti penipuan, penggelapan dan sebagainya. Membuat surat somasi juga tidak bisa dilakukan oleh orang biasa dan harus dibantu oleh orang yang mengerti hukum, seperti pengacara atau advokat.
Tentang Somasi Wanprestasi
Tuntutan wanprestasi terhadap perjanjian hanya bisa dilakukan apabila pihak yang berhutang sudah diberi peringatan karena lalai dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 124 KUH Perdata. Peringatan ini dalam bentuk tertulis yang kemudian disebut dengan somasi.
Dalam hukum perdata, tidak disebutkan secara jelas, pihak mana saja yang membuat atau mengeluarkan somasi. Artinya, siapa saja dapat mengeluarkan somasi selagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum.
Somasi biasanya terjadi saat debitur tidak mampu memenuhi prestasinya sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam kontrak. Orang yang gagal atau lalai memenuhi kewajibannya inilah yang disebut dengan wanprestasi. Sesuai Pasal 124 KUH Perdata, kreditur memiliki hak menuntut debitur dan menuntut pembatalan perjanjian diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata.
Risiko Hukum Jika Somasi Diabaikan
Terkait perkara somasi, apabila wanprestasi digugat ke meja hijau, maka tergugat harus memenuhi persidangan tersebut. Somasi yang tidak mendapat respon menjadi salah satu bentuk betapa tergugat memang tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan suatu perkara.
Apabila somasi ini diabaikan lalu penggugat juga menghadapi gugatan, maka pihak tergugat harus hadir dan merespon ke pengadilan. Namun jika somasi masih juga tidak direspon, maka ini bisa diartikan suatu tindakan abai terhadap kewajiban memenuhi wanprestasi. Berkaitan hal ini, berikut adalah sejumlah risiko hukum apabila somasi tetap diabaikan.
- Membayar Biaya Perkara
Saat di persidangan telah terbukti, maka sanksi akan diberikan. Melalui penetapan dari hakim, maka debitur bisa membayar ganti rugi dalam bentuk sejumlah uang tertentu untuk menyelesaikan sengketa.
- Membayar Kerugian Atas Kerugian Pihak Lain
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 1246 KUHPerdata tentang pembayaran ganti rugi, bentuk penggantian kerugian bisa dituntut berdasarkan Undang Undang adalah berupa kerugian, biaya dan bunga.
Kerugian bisa disebabkan karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang disebabkan kelalaian dari debitur. Biaya meliputi seluruh pengeluaran beserta ongkos yang sudah jelas-jelas dikeluarkan. Bunga merupakan keuntungan yang sudah seharusnya didapatkan oleh kreditur jika debitur tidak lalai akan kewajibannya.
- Paksaan Agar Memenuhi Perjanjian dengan Maupun Tanpa Disertai Membayar Ganti Rugi
Paksaan di sini merupakan tuntutan yang diberikan supaya seseorang bersedia melakukan sebuah perjanjian. Pemberian ganti rugi juga bersifat efektif. Artinya, hanya dilakukan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya alias wanprestasi.
- Peralihan Risiko
Risiko berikutnya adalah akibat act to god (force majeure) yang mengakibatkan wanprestasi yang semula tidak beralih ke pihak debitur menjadi bisa dialihkan sepenuhnya pada pihak yang melakukan wanprestasi.
- Pembatalan Perjanjian
Pembatalan perjanjian akan membawa semua pihak terkait kembali pada saat sebelum perjanjian dibuat.
Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Somasi
Pembuatan somasi melalui jasa pengacara harus dipersiapkan sebaik mungkin. Misalnya mempersiapkan berbagai bukti seperti bukti perjanjian, transaksi dan transfer. Untuk bisa menyatakan debitur telah lalai dalam memenuhi prestasinya, maka perlu dicermati supaya pihak yang menerima somasi tersebut bisa memahami perkara yang sedang terjadi. berikut adalah hal lain yang perlu dipersiapkan dalam membuat somasi.
- Menyampaikan Secara Jelas Latar Belakang Munculnya Somasi
Menentukan dan menyampaikan fakta permasalahan adalah hal yang sangat penting saat mengeluarkan somasi. Pernyataan yang terlampir di dalam somasi juga harus sesuai dengan kenyataan yang terjadi, sebab ini merupakan tujuan dikeluarkannya somasi. Jika somasi hanya berdasarkan opini, nantinya somasi akan sangat mudah untuk dipatahkan.
- Somasi Berisi Pernyataan Maupun Perintah
Agar perjanjian diindahkan, isi somasi harus berupa pernyataan atau perintah untuk meminta ganti rugi atau bisa untuk mengakhiri perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Surat yang tidak mengandung unsur teguran atau perintah bukanlah somasi. Selain perintah atau teguran, penulisan suatu tuntutan juga harus dijabarkan dengan jelas.
- Permintaan Somasi Harus Terperinci
Di dalam surat somasi, terdapat beberapa hal yang bisa dituntut atau diminta, seperti membayar membayar ganti hingga memenuhi atau mengakhiri perjanjian. Setiap permintaan tertulis ini juga harus disertakan alasannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena sudah cukup sering terjadi, pihak yang melayangkan somasi justru digugat kembali di pengadilan. Tentu saja hal ini sangat merugikan pihak yang mengeluarkan somasi.
Berikutnya yang tidak kalah penting adalah, memberikan batas waktu wajar kepada pihak yang lalai untuk bisa memenuhi permintaan dalam somasi. Ini dilakukan supaya pihak tersebut bersedia mengindahkan dan memenuhi tuntutan yang dijelaskan dalam somasi. Dalam hal ini, waktu yang diberikan adalah hasil kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Membuka Ruang Negosiasi
Sebenarnya, somasi dikeluarkan untuk mengingatkan pihak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Namun somasi juga bisa diartikan sebagai indikasi akan adanya sengketa di kemudian hari.
Untuk menyelesaikan, dibutuhkan kesabaran agar bisa mendapatkan solusi yang diinginkan. membuka ruang negosiasi adalah salah satu langkah yang efisien bagi semua pihak yang tidak menginginkan perselisihan berlanjut ke pengadilan yang pasti akan lebih menguras waktu, tenaga, pikiran dan biaya pastinya.
Jasa Pembuatan Somasi Wanprestasi Terbaik
Somasi wanprestasi memang perlu dikeluarkan jika pihak lain sengaja lalai dan abai akan kewajibannya. Menghadapi masalah hukum bagi orang awam pastinya sangat sulit dan jika salah langkah, hukum bisa berbalik menyerang. Untuk itu, gunakanlah Jasa Maliq & Associates.
Maliq & Associates memiliki layanan khusus yakni sebagai jasa pembuatan somasi. Dengan menggunakan jasa Maliq & Associates, Anda akan mendapatkan banyak manfaat daripada membuat somasi sendiri. Diantaranya:
- Somasi disusun dengan baik karena telah ditangani oleh tim yang profesional dibidangnya
- Lebih hemat waktu karena dibuat oleh pengacara berpengalaman
- Pembuatan somasi menggunakan bahasa yang tepat sehingga dipastikan bisa sesuai dengan harapan penggugat
- Isi yang jelas dan akurat serta minim kesalahan
Tertarik ingin tahu lebih jauh tentang jasa somasi wanprestasi dari Maliq & Associates? Hubungi kami disini! Selesaikan semua masalah Anda dengan cepat dan tepat bersama para pengacara berpengalaman di Maliq & Associates
Pengacara di Bidang Hukum Bisnis, Keluarga,Haki dan lainya dan juga sebagai kontributor di Maliq & Associates