cara mempidanakan orang yang berhutang

Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang

Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang

Kegiatan utang piutang atau pinjam meminjam adalah suatu hal yang lumrah dilakukan dan menjadi salah satu bentuk kegiatan ekonomi. Untuk utang piutang dengan nominal yang besar, biasanya menggunakan surat perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini bisa dijadikan salah satu cara mempidanakan orang yang berhutang, namun salah satu pihak ternyata tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.

Dalam surat perjanjian utang piutang tersebut memang mencakup beberapa hal detail. Diantaranya memuat tentang bagaimana mekanisme pembayaran utang, bunga, tenor serta sejumlah langkah yang bisa diambil apabila hutang tidak segera dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan.

Mempidanakan Orang Yang Mangkir Utang

Utang piutang tidak selalu berhubungan dengan bank selaku krediturnya, namun juga bisa dilakukan oleh orang per orang. Utang piutang ini bisa menjadi sebuah hukum pidana apabila terdapat kebohongan atau penipuan di dalamnya. Pihak peminjam nantinya bisa membuat laporan kepada kepolisian tentang tindak pidana penipuan dimana hal ini sudah diatur di dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, siapapun yang memiliki maksud ingin mendapatkan keuntungan diri sendiri maupun orang lain namun dengan cara yang bertentangan dengan hukum, maka bisa diancam pasal penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Permasalahan hukum akibat pelanggaran dari perjanjian utang piutang ini juga sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tentang kecakapan membuat sebuah perikatan, kesepakatan pihak-pihak terkait untuk mengikatkan diri, suatu pokok persoalan tertentu serta sebuah sebab yang tak dilarang.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1754 KUHPerdata menjelaskan, pinjam pakai habis merupakan sebuah perjanjian dimana pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua sejumlah barang yang dapat habis dipakai. Syaratnya, pihak kedua nantinya harus mengembalikan barang sejenis dengan jumlah dan keadaan sama kepada pihak pertama.

Baca Juga  Akibat Hukum Tidak Bayar Hutang

Terkadang, sekalipun sudah membuat perjanjian yang juga telah disepakati oleh semua pihak, selalu ada kasus dimana peminjam tiba-tiba mangkir untuk membayar utangnya. Hal ini tentu sangat merugikan bagi pihak lainnya dan dari kacamata hukum, peminjam ini bisa disebut telah melakukan kelalaian atau wanprestasi.

Persoalan utang piutang yang paling sering dilaporkan kepada pihak berwajib saat ini adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan. Permasalahan ini sudah termasuk kategori hukum pidana, terlebih jika memang ada unsur niat jahat. Hal ini tentu sudah memenuhi unsur pidana Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan juga Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Perlu diingat, ada perbedaan substansi dari tindak pidana penggelapan atau kelalaian ini. Agar masalah utang piutang ini bisa dilanjutkan ke proses pidana, maka harus bisa memberikan bukti adanya perbuatan serta niatan dari peminjam yang memang sengaja tidak membayar atau mengembalikan utang.

Jika nanti kemudian ditemukan penyebabnya adalah karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, maka utang yang tidak dibayar tersebut menjadi perkara perdata. Nantinya dapat dilakukan ganti rugi saat laporan sudah sampai ke pengadilan karena wanprestasi.

Sebaliknya, apabila kelalaian peminjam tersebut murni karena ketidakmampuan dalam membayar utang, maka peminjam tidak bisa dipidana atas tuduhan penipuan atau penggelapan. Hal ini juga sudah diatur di dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang No. 39 terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Cara Mempidanakan Orang Yang Berhutang

Mempidanakan seseorang atas kasus utang piutang biasanya tidak sampai ke proses peradilan. Meski begitu, tetap ada cara mempidanakan orang yang berhutang dengan harus memenuhi sejumlah persyaratan serta bukti-bukti yang kuat. Dimana hal ini sudah diatur dalam Pasal 379 a KUHP tentang kriminalisasi pihak yang memanfaatkan hutang sebagai mata pencarian.

Baca Juga  Cara Menagih Piutang Obligasi

Setelah ada bukti kuat dan syarat yang telah terpenuhi, selanjutnya berikut adalah sejumlah langkah yang bisa dijadikan sebagai wawasan apabila hendak mempidanakan orang yang berhutang.

  1. Membuat Laporan Kepada Pihak Berwajib (Polisi)

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor polisi setempat, namun jika kasus yang Anda hadapi tergolong skala besar, maka sebaiknya melaporkannya ke polsek. Ketika proses laporan Anda berkembang, selanjutnya kasus tersebut akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi dan melapor ke bagian ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT). Tugas dari SPKT sendiri diantaranya adalah memberi layanan terkait laporan yang dilayangkan, memberi pertolongan serta memberi layanan informasi. Di bagian SPKT inilah, Anda harus memberikan keterangan secara detail dan runut terkait perkara yang dilaporkan. Mulai dari bagaimana kronologi kejadian, waktu serta sejumlah penjelasan yang bisa mendukung laporan lainnya. Membuat Laporan Kepada Pihak Berwajib (Polisi)

  2. Memberikan Bukti yang Kuat

    Cara mempidanakan orang yang berhutang kuncinya adalah memberikan bukti yang kuat. Sebaiknya Anda mempersiapkan berbagai bukti atau berkas yang bisa mendukung laporan untuk memberatkan pelaku. Contohnya, surat perjanjian awal yang telah dilanggar, pemalsuan dan lain sebagainya.
    Pastikan bukti yang dibawa tersebut kuat dan bisa membuktikan, bahwa orang tersebut memang terbukti melakukan kebohongan, penipuan dan berniat jahat. Bukti tersebut juga akan semakin kuat apabila Anda berhasil mengumpulkan berkas atau data dari korban lainnya. Sebagai referensi, Anda juga bisa mencontoh kelengkapan bukti dari pihak bank ketika mempidanakan nasabah yang juga mangkir dari utang. Memberikan Bukti yang Kuat

  3. Membawa Saksi

    Selain menyiapkan berkas atau data sebagai bukti yang memberatkan, Anda juga perlu membawa saksi supaya posisi Anda sebagai pelapor bisa semakin kuat di mata hukum. Saksi ini bisa berguna untuk menguatkan bukti-bukti yang Anda bawa, sehingga laporan yang dilayangkan bisa diatasi dengan segera.
    Saksi di sini tidak harus orang yang terlibat langsung, namun juga bisa dari korban lainnya. Apabila diperlukan, sebaiknya Anda juga membawa saksi ahli untuk upaya menguatkan bukti yang telah dilampirkan.Membawa Saksi

  4. Meminta Surat Sebagai Bukti Laporan

    langkah terakhir untuk mempidanakan orang yang berhutang adalah meminta surat bukti laporan kepada pihak penyidik. Surat ini bisa dijadikan sebagai tanda, bahwa laporan Anda telah diterima dan akan segera diatasi secara serius. Untuk mengetahui sejauh mana hasil pengembangan laporan tersebut, maka Anda bisa bisa menghubungi pihak kepolisian secara berkala. Namun ketika ada kemajuan, pihak polisi biasanya juga akan menghubungi nomor kontak Anda. Selain langsung mendatangi kantor polisi, Anda pun bisa melaporkan tindak pidana di call centre Polri, yaitu 110. Selain itu, cara lainnya adalah bisa membuat laporan via online lewat akun media sosial resmi kepolisian. Perlu diingat kembali, saat akan mempidanakan orang yang berhutang, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah bukti dan persyaratan secara lengkap agar kuat di mata hukum.Meminta Surat Sebagai Bukti Laporan

Baca Juga  Alasan Mendaftarkan Merek

Urusan utang piutang memang sangat sensitif, terlebih jika membuat perjanjian bersama orang terdekat namun ada kendala seperti mangkir dari utang. Pasti rasa tidak enak dan segan lebih mendominasi ketimbang ingin menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku. Meski begitu, cara mempidanakan orang yang berhutang di atas setidaknya bisa membantu Anda agar masalah utang piutang tersebut bisa cepat terselesaikan.

Hubungi Tim Pengacara Kami

Ambil langkah hukum selanjutnya, Tanyakan Kepada Ahlinya Sekarang !

Share Yuk!