Istilah obligasi pasti sudah tidak asing di telinga. Secara sederhana, obligasi dapat diartikan sebagai sebuah surat pengakuan hutang (surat hutang) yang biasanya diterbitkan oleh pihak yang melakukan hutang kepada pihak yang berpiutang. Dalam surat tersebut, akan disebutkan juga mengenai perjanjian dalam membayar pokok hutang serta kupon bunganya dalam jangka waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara menagih hutang obligasi?
Sebelum menjawab pertanyaan pokok tersebut, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu tentang apa itu obligasi. Dengan begitu, Anda juga akan semakin mengerti keuntungan yang menjanjikan dari obligasi ini.
Tentang Apa Itu Obligasi
Ketentuan obligasi sejatinya telah diatur dalam Pasal 22 Angka 1 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, efek merupakan dokumen berharga atau kontrak investasi yang bersifat konvensional maupun digital atau bentuk lainnya yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dapat memberikan hak kepada pemiliknya untuk bisa secara langsung atau tidak langsung merasakan manfaat ekonomisnya.
Lebih lanjut, salah satu efek yang bersifat jangka panjang adalah obligasi, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 51 Ayat (4) tentang UU Pasar Modal. Kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Pasal 1 Angka 3 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan).
Pasat tersebut mendefinisikan jika surat berharga atau efek ini meliputi surat berharga komersial, surat pengakuan utang, tanda bukti utang, saham, kontrak berjangka atas efek, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif serta setiap derivatif dari efek.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, obligasi bisa diartikan sebagai sebuah surat pengakuan utang. Penerbit yang mengeluarkan obligasi ini disebut sebagai debitur, sedangkan pihak yang pembeli obligasi disebut dengan kreditur atau juga bisa disebut dengan investor.
Pembayaran yang wajib dilunasi tersebut adalah hutang pokok yang ditambah dengan bunga atau juga biasa disebut dengan kupon. Secara singkat, obligasi adalah surat utang yang dapat dibeli dan pihak pembeli akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Obligasi juga bisa diperjual belikan dalam pasar sekunder.
Cara Menagih Piutang Obligasi
Lembaga perwaliamanatan dibentuk dan menjadi pihak yang dapat mengurus serta menjadi wakil pemegang obligasi. Sesuai apa yang tertuang dalam Pasal 50 ayat (1) UU Pasar modal, menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat adalah bank umum serta pihak lain yang telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah.
Berangkat dari pasal di atas, maka dapat disimpulkan, wali amanat adalah kuasa Anda selaku pemegang obligasi yang akan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan efek yang berupa surat hutang tersebut.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 20/201020, fungsi, tugas serta kewajiban yang harus dilakukan wali amanat di dalam kontrak perwaliamanatan adalah sebagai berikut.
- Memantau berbagai jenis pembayaran yang dilakukan emiten (agen pembayaran) kepada pihak pemegang efek yang bersifat utang.
- Menjalankan hasil keputusan dari rapat umum pihak pemegang efek bersifat hutang yang disesuaikan dengan tanggung jawab.
- Mengawasi perkembangan pengelolaan terhadap kegiatan emiten yang didasarkan dengan data serta informasi yang didapatkan baik secara langsung dan tidak langsung.
- Mengambil tindakan tertentu apabila terjadi perubahan terhadap nilai atas jaminan serta jika ditemukan perubahan nilai terhadap jaminan.
- Memantau pelaksanaan kewajiban emiten yang didasarkan dari kontrak perwaliamanatan serta sejumlah dokumen lain yang berhubungan dengan kontrak tersebut.
- Mengambil tindakan yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan yang tertera di dalam kontrak perwaliamanatan.
Perlu diketahui juga, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam kontrak perwaliamanatan. Berikut adalah beberapa hal tersebut diantaranya.
- Kontrak perwaliamanatan harus memuat sejumlah ketentuan tentang kondisi yang bisa berakibat terjadinya emiten (penerbit obligasi) lalai, sehingga emiten dianggap tidak bisa mentaati aturan dengan baik dalam perjanjian yang dibuat. Misalnya pembayaran nilai pokok atau bunga, margin, bagi hasil dan imbal jasa efek yang bersifat hutang ketika sudah jatuh tempo.
- Kontrak perwaliamanatan harus memuat sejumlah ketentuan terkait rapat umum dari pemegang efek yang bersifat hutang yang antara lain diadakan dengan tujuan menyampaikan informasi kepada emiten (wali amanat), menyetujui perpanjangan atau kelonggaran waktu terhadap kelalaian berdasarkan kontrak perwaliamanatan sekaligus akibatnya, memberikan arahan kepada wali amanat dan mengambil tindakan lain yang diperlukan terkait dengan kelalaian.
- Keadaan lalai dari pihak penerbit obligasi.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan di atas, maka pelaksanaan penagihan atau tuntutan piutang yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran obligasi hanya akan dilaksanakan melalui wali amanat. Selain itu juga tidak bisa dilakukan langsung dengan perusahaan yang menerbitkan obligasi (emiten).
Selanjutnya, langkah yang bisa diambil ketika piutang atas obligasi belum dibayar akibat gagal membayar adalah dengan segera melaporkan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab wali amanat yang berkuasa dan pemegang efek. Anda juga bisa mengambil sikap serta keputusan terkait keadaan lalai dari pihak perusahaan penerbit obligasi tersebut melalui rapat umum pemegang obligasi.
Ketika wali amanat lalai menjalankan tugas, maka wali amanat lah yang wajib bertanggung jawab dalam memberikan ganti rugi kepada pihak pemegang efek hutang. Di sini, Anda bisa mengajukan gugatan perdata di Pengadilan agar bisa mendapatkan ganti rugi.
Kelebihan dan Kekurangan Obligasi
Setelah mengetahui cara menagih hutang obligasi di atas, selanjutnya Anda juga harus mengetahui sejumlah kelebihan dan kekurangan dari obligasi itu sendiri.
- Kelebihan Obligasi
- Surat utang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai jaminan hutang agunan. Dengan begitu, Anda bisa menggunakannya untuk meminjam bank maupun membeli saham di bursa efek.
- Apabila a memegang surat utang negara sudah pasti terjamin, sehingga Anda tidak perlu mencemaskan keamanannya karena hal ini juga telah diatur dalam UU No. 24 tahun 2002 terkait Surat Utang Negara atau tercantum juga dalam UU No. 24 Tahun 2008 terkait Surat Berharga Syariah Negara.
- Banyaknya imbal hasil telah diperhitungkan di awal investasi. Di sini ada banyak pilihan seri efek yang bersifat hutang yang juga dapat dipilih oleh para investor dalam pasar sekunder.
- Kekurangan Obligasi
- Meskipun ini merupakan investasi aman, risiko gagal bayar tetap masih membayangi obligasi. Terlebih jika pihak yang meminjam tidak bisa membayar pokok hutang dan bunga.
- Obligasi sangat rawan terjadi capital loss, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual obligasi sebelum jatuh tempo dan harga jual investasi sangat rendah jika dibanding saat obligasi dibeli. Ini pasti sangat merugikan.
- Tingkat bunga obligasi sangat ditentukan pada besaran bunga dalam pasar keuangan. Kondisi ini menyebabkan harga obligasi yang naik mengakibatkan tingkat bunga menjadi turun. Hal ini berlaku kebalikannya.
Ulasan tentang cara menagih hutang obligasi dan sejumlah informasi lainnya di sini pasti bisa menambah wawasan Anda tentang analisis hukum terkait. Jika Anda memiliki keinginan untuk melakukan investasi obligasi di pasar sekunder, maka konsultasikan terlebih dahulu bersama Jasa Maliq Associates agar tidak salah jalan.
Pengacara di Bidang Hukum Bisnis, Keluarga,Haki dan lainya dan juga sebagai kontributor di Maliq & Associates