Apakah kamu sedang mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pisah harta setelah menikah? Mungkin kamu baru mengetahui istilah ini dan ingin memahaminya lebih dalam. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai apa itu perjanjian pisah harta, perbedaannya dengan perjanjian pranikah, kapan perjanjian ini dapat dibuat, cara menyusunnya, dan dasar hukumnya.
Dengan memahami topik ini, kamu dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu, baik sebagai pasangan menikah maupun calon pengantin yang ingin mempersiapkan segala sesuatu dengan matang.
Apa yang Dimaksud Perjanjian Pisah Harta?
Perjanjian pisah harta adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pasangan suami istri untuk mengatur kepemilikan serta pengelolaan harta secara terpisah dalam pernikahan mereka. Artinya, setiap pasangan memiliki hak penuh atas harta masing-masing, baik yang dimiliki sebelum menikah maupun yang diperoleh setelah pernikahan.
Dalam hubungan pernikahan yang tidak memiliki perjanjian ini, umumnya berlaku sistem harta bersama. Dalam sistem tersebut, harta yang diperoleh selama pernikahan (kecuali hibah atau warisan) dianggap sebagai milik bersama, mengikuti hukum perkawinan di Indonesia.
Perjanjian pisah harta bisa menjadi solusi bagi pasangan yang menginginkan fleksibilitas finansial atau memiliki alasan tertentu, seperti melindungi aset pribadi, kondisi usaha, atau menghindari potensi risiko keuangan.
Contoh Situasi:
- Seorang pengusaha yang memiliki banyak aset bisnis ingin memastikan pertanggungjawaban keuangan bisnisnya tidak berdampak pada pasangan.
- Pasangan dengan perbedaan kepemilikan aset yang signifikan ingin menghindari konflik terkait pembagian harta.
Perbedaan Perjanjian Pisah Harta dan Perjanjian Pranikah
Ada perbedaan signifikan antara perjanjian pisah harta dan perjanjian pranikah meskipun keduanya mengatur tentang pengelolaan harta dalam pernikahan.
Perjanjian Pisah Harta | Perjanjian Pranikah |
---|---|
Dibuat setelah pasangan resmi menikah | Dibuat sebelum pernikahan berlangsung |
Mengatur pembagian atau pengelolaan harta selama atau setelah menikah | Mengatur kondisi kepemilikan harta pada saat menikah |
Harus mendapat persetujuan di hadapan notaris dan bisa melibatkan pengadilan | Hanya memerlukan pengesahan di hadapan notaris |
Secara umum, jika kamu sudah menikah dan ingin membuat pengaturan terkait harta, perjanjian pisah harta adalah solusi yang bisa dikejar.
Kapan Perjanjian Pisah Harta Itu Dibuat?
Pada dasarnya, perjanjian pisah harta dapat dibuat kapan saja, setelah pasangan resmi menikah. Ada beberapa situasi yang mungkin mendorong pasangan untuk membuatnya:
- Situasi ekonomi yang berubah: Salah satu pasangan memulai bisnis dan ingin melindungi aset pribadinya.
- Pembelian aset besar: Seperti properti atau kendaraan, yang memerlukan kejelasan tentang siapa pemilik sesungguhnya.
- Antisipasi risiko keuangan: Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki utang tertentu yang dapat memengaruhi finansial keluarga.
Namun, Ada Syarat Penting:
Perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis di hadapan notaris dan mendapat persetujuan bersama dari kedua pihak. Tanpa proses ini, perjanjian tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum.
Cara Menyusun Perjanjian Pisah Harta
Menyusun perjanjian pisah harta memerlukan langkah yang sistematis agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
1. Diskusikan dengan Pasangan
Langkah pertama adalah memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat dengan keputusan ini. Jelaskan alasan dan manfaat membuat perjanjian pisah harta sehingga mencapai kesepakatan bersama.
2. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Sebelum menyusun dokumen, konsultasikan rencana ini dengan ahli hukum keluarga atau notaris untuk memahami proses hukum yang berlaku. Mereka dapat memberikan saran mendetail mengenai format dan isi dokumen.
3. Tentukan Isi Perjanjian
Isi perjanjian harus mencakup:
- Pemisahan harta yang dimiliki sebelum menikah.
- Pemisahan penghasilan yang diperoleh selama pernikahan.
- Pengelolaan utang atau kewajiban finansial masing-masing pasangan.
4. Buat Dokumen Resmi di Depan Notaris
Setelah isi perjanjian ditentukan, buat dokumen resmi di hadapan notaris. Notaris akan memastikan semua aspek perjanjian sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku.
5. Ajukan ke Pengadilan (Opsional)
Dalam beberapa kondisi, perjanjian pisah harta dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan kekuatan hukum tambahan. Biasanya ini dilakukan ketika perjanjian tersebut berhubungan dengan kasus perceraian atau pembagian aset besar.
Dasar Hukum Perjanjian Pisah Harta
Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur perjanjian pisah harta diatur dalam:
- Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa pasangan dapat membuat perjanjian mengenai harta kekayaan mereka selama dan setelah pernikahan.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 24 Tahun 2017, yang menjelaskan prosedur pencatatan dan keabsahan dokumen hukum pasca-pernikahan.
Berdasarkan kedua dasar hukum ini, perjanjian pisah harta memiliki kekuatan hukum yang sah selama diatur sesuai prosedur yang berlaku.
Butuh Jasa Perjanjian Pisah Harta? Hubungi Kami Sekarang
Membuat perjanjian pisah harta setelah menikah adalah solusi yang legal untuk mengelola aset secara fleksibel. Jika kamu atau pasangan merasa membutuhkan cara formal untuk melindungi atau mengatur harta kekayaan, perjanjian ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Yang terpenting, pastikan ini dilakukan dengan konsultasi profesional untuk menjamin kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku.
Jika kamu masih ragu cara memulainya, cobalah berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum keluarga untuk panduan lebih lanjut. Dengan informasi yang tepat, kamu dapat membuat keputusan terbaik demi masa depan finansial yang lebih jelas.
Pengacara di Bidang Hukum Bisnis, Keluarga,Haki dan lainya dan juga sebagai kontributor di Maliq & Associates