Kenali Prosedur Izin Cerai PNS
Izin cerai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang memerlukan syarat-syarat tertentu. Permohonan pengajuan izin cerai untuk PNS merupakan pengajuan yang dilakukan seorang pegawai negeri sipil, baik sebagai suami atau istri, atau dari pihak suami atau istri PNS yang bersangkutan. Pengajuan perceraian dilakukan oleh penggugat perceraian kepada pejabat yang berwenang.
Tujuan dari pengajuan tersebut adalah untuk mendapatkan legalitas atas perceraian dalam bentuk surat keterangan atau surat keputusan izin perceraian. Surat izin perceraian tersebut harus ditandatangani pejabat yang berwenang. Penerbitan surat izin perceraian itu akan digunakan sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan secara administratif untuk proses perceraian PNS. Keputusan perceraian secara resmi ataupun jika perceraian tidak jadi dilakukan hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk muslim, dan Pengadilan Negeri untuk non muslim.
Pengaturan Izin Cerai PNS
Tentu saja ada pengaturan khusus untuk pengajuan izin perceraian bagi PNS. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Dasar hukum perizinan cerai PNS juga diatur dalam:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Perceraian PNS juga tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun untuk prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Sebelum menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seorang PNS yang menggugat atau digugat cerai pihak istri/suami harus telah mendapatkan pembinaan dari instansi terkait.
- PNS yang menggugat atau digugat wajib melaporkan kepada atasan jika dirinya akan mengajukan izin perceraian atau.
- PNS yang memiliki kedudukan sebagai seorang penggugat harus mendapat surat izin melakukan perceraian. Sedangkan PNS sebagai seorang tergugat, harus mendapat surat keterangan agar bisa melakukan perceraian.
- Atasan perlu memanggil kedua belah pihak untuk membuat keduanya bisa rukun kembali setelah mendapatkan permintaan izin perceraian bawahan. Harus ada pembinaan perceraian dengan mengundang semua pihak terkait. Kehadiran dapat dilakukan dengan cara bergantian atau bisa pula dengan cara bersama-sama yang lantas diadakan dialog terbuka terkait apa yang jadi latar belakang dari adanya perceraian. Selain itu dialog terbuka ini juga jadi upaya untuk mencegah perceraian.
- Atasan dapat memberi saran dan nasihat supaya tidak terjadi perceraian.
- Pasca dilakukan pembinaan, atasan dapat memberikan waktu untuk mediasi bagi kedua belah pihak sebelum adanya pembinaan kembali. Tetapi, apabila kondisi tidak mungkinkan untuk dilakukan mediasi dan kedua belah pihak sepakat bercerai, maka permohonan izin tersebut dapat dilaporkan segera kepada Pejabat Yang berwenang yaitu kepala daerah setempat melalui Kepala BKD setempat.
- Kepala daerah melalui Kepala BKD akan melakukan proses izin perceraian maksimal 3 bulan sejak diterimanya laporan dari kepala instansi. Setelah itu gubernur serta Tim Penetapan Hukum PNS bisa mengabulkan atau menolak permohonan setelah melakukan pertimbangan sebagai berikut:
- Alasan yang sudah dikemukakan dalam surat berikut lampiran-lampirannya
- Pertimbangan dari atasan pemohon
- Keterangan yang didapat dari pihak lain yang dianggap memahami keadaan pemohon pengajuan izin cerai.
Penolakan pengajuan izin cerai bisa dilakukan apabila perceraian bertentangan dengan beberapa hal dibawah ini:
- Agama atau kepercayaan yang dianut oleh pemohon
- Perceraian bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
- Tidak adanya alasan yang sah untuk melakukan perceraian
- Perceraian bertentangan dengan akal sehat.
Syarat dan Alasan Perceraian
Pemohon perceraian adalah PNS yang bersangkutan atau suami atau istri dari PNS tersebut dimana kedua belah pihak dapat melakukan pengajuan. Tentu saja, pengajuan perceraian harus dengan dasar yang kuat dimana nantinya berbagai dokumen yang disertakan harus lengkap. Selain itu, ada syarat-syarat tertentu sebagai dasar pengajuan perceraian.
Yang tak kalah penting adalah alasan perceraian. Pengajuan perceraian dengan alasan yang tidak kuat tentu tidak diperbolehkan. Beberapa alasan kuat untuk mengajukan perceraian adalah sebagai berikut:
- Tergugat berbuat zina yang tentunya hal ini juga harus dapat dibuktikan seperti surat pernyataan minimal dua saksi dewasa yang melihat perzinaan tersebut dan diketahui camat setempat. Atau, perzinaan juga diketahui salah satu pihak saat tertangkap tangan.
- Tergugat adalah pemabuk atau penjudi dengan tingkat kemungkinan sangat kecil untuk sembuh. Hal ini juga harus dibuktikan melalui surat pernyataan minimal dari 2 (dua) saksi berusia dewasa yang juga mengetahui perbuatan tersebut sepengetahuan Camat. Perlu ada juga surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa tergugat adalah pemadat, pemabuk atau penjudi yang memiliki kemungkinan sembuh kecil;
- Alasan lainnya adalah tergugat telah meninggalkan penggugat selama dua tahun berturut turut tanpa alasan atau izin serta hal lain yang ada diluar kemampuannya. Pembuktiannya adalah dengan surat pernyataan Kepala Kelurahan/ Kepala Desa dan mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwajib, minimal Camat;
- Penggugat juga dapat mengajukan cerai apabila tergugat mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih dengan bukti Putusan Pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Seorang PNS juga dapat mengajukan cerai apabila pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat dengan bukti surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat minimal camat
- Selalu terjadi perselisihan terus menerus serta tidak ada harapan untuk meneruskan pernikahan.
Dokumen Kelengkapan Pengajuan Perceraian PNS
Pengajuan perceraian juga membutuhkan berbagai dokumen yang kurang lebih sama dengan pengajuan perceraian bagi non PNS. Hanya saja, ada tambahan dokumen yang perlu disertakan karena terkait dengan profesi sebagai abdi negara. Berikut lebih detailnya:
- Pemohon harus membuat surat permohonan dengan ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala OPD. Selain mengajukan surat permohonan, dokumen yang perlu disertakan adalah fotokopi surat akte nikah, SK PNS dan SK pangkat terakhir. Untuk dokumen asli, pemohon harus membuat surat pernyataan asli dari pihak keluarga.
- Pemohon, baik itu sebagai PNS atau istri/suami dari PNS harus menyertakan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dari instansi dimana mereka bekerja. Selain itu pemohon juga harus menyertakan rekomendasi izin perceraian dari Instansi.
- PNS sebagai penggugat harus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian, sedangkan PNS sebagai tergugat harus memiliki surat keterangan untuk melakukan perceraian. Risiko pelanggaran tersebut adalah hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, karena melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Di atas merupakan ulasan singkat tentang prosedur cerai PNS. Semoga cukup membantu!
Share Yuk!
Pengacara di Bidang Hukum Bisnis, Keluarga,Haki dan lainya dan juga sebagai kontributor di Maliq & Associates